Rumah adat karo dan fungsinya
Indonesia kaya akan suku dan ragam
budayanya, salah satunya adalah suku Karo, kemarin badia dan teman-teman
melakukan perjalanan ke Kabanjahe, dan kami pun menyempatkan melihat Rumah Adat
Karo. Ternyata satu rumah adat karo itu tidak hanya ditempati oleh satu
keluarga saja melainkan ada 8, 12, dan bahkan 16 keluarga lho.
Lokasi dari rumah adat yang badia datangi ini terletak di
Desa Lingga Kabanjahe, Rumah Adat Karo juga terkenal dengan seni arsitekturnya
yang khas, gagah dan kokoh, tidak hanya itu rumah adat karo juga dihiasi dengan
ornamen-ornamen yang kaya akan nilai-nilai filosofis.
Makna dari rumah adat karo sendiri menggambarkan hubungan
yang erat antara masyarakat karo dengan sesama manusia dengan alam
lingkungannya, bahan bangunan yang digunakan untuk membangun rumah adat karo
ini tidak menggunakan beton, paku, dan kawat lho, melainkan menggunakan pasak
dan tali ijuk, inilah yang menjadikan rumah adat karo semakin unik.
Pembangunan Rumah Adat Karo tidak terlepas dari jiwa
masyarakat Karo yang tak lepas dari sifat kekeluargaan dan gotong-royong. Rumah
Adat menggambarkan kebesaran suatu Kuta (kampung), karena dalam
pembangunan sebuah Rumah Adat membutuhkan tenaga yang besar dan memakan waktu
yang cukup lama. Oleh karena itu pembangunan Rumah Adat dilakukan secara
bertahap dan gotong royong yang tak lepas dari unsur kekeluargaan. Kegiatan
gotong-royong ini terutama digerakkan oleh Sangkep Sitelu (sukut, kalimbubu dan
anak beru) yang dibantu oleh Anak Kuta (masyarakat kampung setempat). Hal ini
tidak terlepas dari sistem pemerintahan sebuah Kuta menggambarkan struktur
sosial dan tatanan organisasi yang tinggi pada masyarakat Karo, yang terdiri
dari pihak Simantek Kuta (pendiri kampung), Ginemgem (masyarakat yang memiliki
hubungan kekeluargaan dengan Simantek Kuta) dan Rayat Derip (penduduk biasa).
Pembangunan sebuah Rumah Adat pada jaman dahulu harus mengikuti
ketentuan adat dan tradisi masyarakat Karo yang telah ada secara turun-temurun.
Sebelum membangun Rumah Adat diawali dengan ‘Runggu’ (musyawarah) dalam
menentukan hari baik untuk memulai pembangunan, pada hari pembangunan diadakan
sebuah upacara untuk meletakkan pondasi rumah dan meminta petunjuk dan
perlindungan dari para leluhur orang Karo agar pelaksanaan pembangunan berjalan
dengan baik. Demikian juga ketika Rumah Adat telah selesai dibangun, maka
diadakan lagi upacara Mengket Rumah Mbaru (memasuki rumah baru). Upacara ini
juga diawali dengan Runggu, untuk menentukan hari baik untuk mengketi
(mendiami) rumah baru tersebut. Pada hari yang ditentukan diadakan upacara
pengucapan syukur kepada leluhur, dan memohon agar rumah yang telah selesai
dibangun dapat bertahan lama dan para penghuninya hidup harmonis serta menjadi
berkat dan dijauhkan dari bencana.
Rumah adat karo disebut rumah waluh jabu karena dihuni oleh
delapan keluarga, namun seperti yang badia bilang tadi ada juga yang dihuni
oleh 12, dan 16 keluarga, rumah adat karo yang paling besar adalah sepuluhenem
jabu atau 16 keluarga, namun sekarang rumah adat sepuluh enem jabu sudah tidak
ada lagi.
Setiap Jabu (keluarga) menempati posisi di Rumah Adat sesuai
dengan struktur sosialnya dalam keluarga. Letak Rumah Adat Karo selalu
disesuaikan dari arah Timur ke Barat yang disebur Desa Nggeluh, di sebelah
Timur disebut Bena Kayu (pangkal kayu) dan sebelah barat disebut Ujung Kayu.
Sistem Jabu dalam Rumah Adat mencercerminkan kesatuan organisasi, dimana
terdapat pembagian tugas yang tegas dan teratur untuk mencapai keharmonisan
bersama yang dipimpin Jabu Bena Kayu/Jabu Raja.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar